Ketika Musik Lebih Mereka Dengar Daripada Perkataan Ulama


musik=haramSuatu ketika ada seorang sahabat saya yang mengungkapkan perasaanya dengan bernyanyi dengan lirik lagunya seperti ini: “untuk ayah tercinta, aku ingin bernyanyi walau air mata di pipiku”. Setalah saya telusuri ternyata sahabat saya tersebut sedang bersedih, karena orang tuanya sedang sakit. Sehingga dia mencurahkan suara hatinya dengan menyanyikan lagu tersebut. Saya yang mengetahui keadaan tersebut langsung berfikir, betapa tidak masuk akalnya seseorang yang sudah tahu ayahnya sakit kok malah bernyanyi. Kenapa tidak didoakan saja, biar cepat sembuh…??? Apakah bernyanyi dicontohkan oleh Rosululloh, panutan kita??

Fenomena ini sangat sering kita jumpai, terutama dikalangan anak muda. Mereka pada umumnya menyukai musik, bahkan ada yang sampai fanatik dengan group musik tertentu atau jenis musik tertentu. Padahal dalam lirik yang mereka nyanyikan kadang berlebihan, mengandung sesuatu yang dapat menimbulkan syahwat, dan banyak lagi kebathilan dari lirik lagu jika dipandang menurut kacamata Islam. Tetapi pada umumnya semua itu digandrungi oleh sebagian besar anak-anak muda.

Hukum Musik dan nyanyian

Sebenarnya di dalam Alquran tidak ada ayat yang secara jelas menyebutkan tentang haramnya musik dan nyanyian, hanya adabeberapa ayat  dalam Alquran sebagai berikut:

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Alloh. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allohlah hati menjadi tentram.” (QS. Ar Ra’d : 28)

Ayat tersebut sering digunakan oleh para ulama untuk mengharamkan musik. Karena hanya dengan mengingat Alloh lah hati akan menjadi tentram, bukan dengan musik atau nyanyian. Kemudian diambilah istinbath hukum oleh para ulama, bahwa itulah dalil yang mengharamkan musik, karena bukan dengan musik untuk menentramkan hati, tetapi dengan Alquran.

Dalam ayat lain  Alloh berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Alloh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Alloh itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS Luqman: 6)

Ketika Abdulloh Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu ditanya mengenai ayat ini, beliau berkata, “Demi Alloh yang tidak ada sesembahan yang haq melainkan Dia, yang dimaksud dengan lahwal hadits di sini ialah nyanyian.”, Dan beliau mengulangi perkataannya tersebut sampai tiga kali. Para ahli tafsir yang lainnya juga mengatakan demikian, seperti Ibnu Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair dan Mujahid (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).

Untuk menegaskan hal tersebut terdapat hadist nabi sholallohu ‘alahi wasalam yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori secara mu’allaq jazm di dalam kitab Shohihnya bahwa Rosululloh bersabda yang artinya,

“Benar-benar akan muncul sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, kain sutra, khomer dan alat musik. Dan benar-benar akan muncul segolongan orang yang menetap di puncak gunung lalu datang orang yang membawa ternaknya –yakni fakir- untuk suatu keperluan. Mereka berkata: ”Datanglah lagi ke sini keesokan hari.” maka pada malam itu Alloh membinasakan mereka serta meluluhlantakkan gunung yang mereka tempati dan mengubah sebagian lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”

Dalam hadist tersebut ditegaskan “sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, kain sutra, khomr dan musik”, jadi zina, kain sutra, khomr dan alat musik dianggap halal padahal sesungguhnya itu adalah haram.

Imam Ath Thurthusi menyebutkan bahwa Imam Malik melarang adanya nyanyian dan mendengarkannya. Menurut Imam Malik, apabila seseorang membeli budak wanita dan ternyata ia penyanyi, hendaklah segera dikembalikan, sebab hal itu merupakan aib. Ketika beliau ditanya tentang adanya rukhshah (keringanan) yang dilakukan (sebagian) penduduk Madinah, beliau menjawab : “Yang melakukannya (bernyanyi dan bermain musik) di kalangan kami adalah orang-orang fasik.”

Imam Abu Hanifah dan Ahli Bashrah maupun Kufah, seperti Sufyan Ats Tsauri, Hammad, Ibrahim An Nakha’i, Asy Sya’bi, dan lain-lain membenci al ghina’ dan menggolongkannya sebagai suatu dosa dan hal ini tidak diperselisihkan di kalangan mereka. Madzhab Imam Hanafi ini termasuk madzhab yang sangat keras dan pendapatnya paling tegas dalam perkara ini. Hal ini ditunjukkan pula oleh shahabat-shahabat beliau yang menyatakan haramnya mendengarkan alat-alat musik, walaupun hanya ketukan sepotong ranting. Mereka menyebutnya sebagai kemaksiatan, mendorong kepada kefasikan, dan ditolak persaksiannya.

Jika kita mengambil kesimpulan dari perkataan para imam diatas maka kita menyimpulkan bahaw  Sesungguhnya mendengar nyanyian dan musik adalah kefasikan dan bersenang-senang menikmatinya adalah kekufuran.

Bahaya Musik Dan Alat Musik
Perlu diketahui, bahwa mudhorot yang ditimbulkan musik dan alat musik amatlah besar. Dia ntaranya yaitu :

a.  Melalaikan dari zikir dan ketaatan kepada Alloh
Para ulama mengatakan bahwa alat-alat musik itu dapat melalaikan seorang hamba dari Zikir dan taat kepada Alloh serta kewajiban-kewajiban agama. Sebagaimana firman Alloh,

ِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Alloh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Alloh itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS Luqman: 6)

Sekarang pun kita juga bisa melihat, banyak di antara kaum muslimin yang justru malah lebih hafal dengan lagu ketimbang hafal Al Quran. Padahal lagu itu selalu berubah dari jaman ke jaman. Adapun Al Quran tetap, karena Alloh menjamin akan penjagaannya. Namun begitu, hanya sedikit di antara mereka yang mau menghafal dan mempelajarinya. Semoga Alloh memperbaiki keadaan kaum muslimin sekarang ini.

b. Nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan
Ibnul Qoyyim berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya nyanyian memiliki keistimewaan-keistimewaan yang memiliki pengaruh di dalam mewarnai hati dengan kemunafikan, dan tumbuhnya kemunafikan di dalam hati sebagaimana tumbuhnya tanaman karena air. Di antara keistimewaan nyanyian adalah: nyanyian akan melalaikan hati dan menghalangi dari memahami dan merenungi Al Quran serta mengamalkan isinya. Karena sesungguhnya nyanyian dan Al Quran tidak akan bersatu di dalam hati selama-lamanya, karena keduanya saling bertentangan.”

Setelah mengetahui hukum musik dan nyanyian dan bahayanya seperti diatas, saya mengajak terutama para generasi muda agar lebih mendengar perkataan Alloh (Alquran), mendengar perkataan Rosululloh dan mendengar perkataan ulama dari pada mendengarkan perkataan manusia yang sia-sia, seperti musik dan nyanyian. Semoga kita menjadi hamba yang dicintai oleh Alloh subhanahu wata’ala. wallohu ‘alam bishshowab.

2 Comments (+add yours?)

  1. agel
    Apr 16, 2011 @ 09:10:59

    tidak ada satupun hukum agama yang salah,.,nmn

    Reply

    • Al-arif
      Apr 16, 2011 @ 09:21:08

      kalau hukum agama salah, berarti Alloh tidak sempurna. kita hanya sebagai makhluk yang harus tunduk kepada hukum sang Maha Sempurna.:)

      Reply

Leave a comment